SUKABUMI, INewsTTU.id - Terlihat bahwa YH, seorang Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan oleh Polres Sukabumi.
YH diduga melakukan perzinaan setelah kedapatan berada di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi bersama dengan selingkuhannya.
Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap seorang perempuan berinisial WH yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Keduanya dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana. Meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait