PALEMBANG, iNewsTTU.id - JPU Kejari Lubuklinggau menuntut Herman Sawiran, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel dengan pidana penjara selama 7 tahun tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.
Tidak hanya itu, Herman juga dituntut ikut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Herman Sawiran di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
Hal itu disampaikan oleh JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," katanya.
Terdakwa Herman Sawiran, katanya, juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.
Pertimbangan yang memberatkan Herman bahwa hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp898,6 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait