Jenazah Korban Pengeroyokan di Jalan El Tari Kupang Diautopsi

Eman Suni
Peti jenazah korban digotong keluarga menuju l tenda tempat autopsi. Selasa (23/05/2023). Foto : Eman Suni/Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Jenazah Marten Leba, korban pengeroyokan dari sejumlah pemuda mabuk, di jalan Eltari Kupang pada Minggu dinihari (30/04/2023) lalu, kembali diautopsi. Autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban dan kepentingan penyelidikan.

Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly yang dimulai sekitar pukul 14:00 Wita di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (22/05/2023).

Autopsi yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu nampak hadir keluarga dan rekan-rekan korban. Sejumlah anggota polri juga nampak hadir mengamankan jalannya autopsi.

AKBP dr. Edi Hasibuan, usai autopsi menyebut dirinya melakukan proses autopsi atas permintaan penyidik Polresta Kupang Kota.

Ia menjelaskan autopsi sendiri berlangsung kurang lebih 1jam 30 menit. Untuk kondisi jenazah, sudah mengalami rusak atau membusuk sehingga terdapat beberapa sampel organ tubuh yang diambil untuk diperiksa.

"Autopsi ini atas permintaan penyidik, dan tadi sekitar 1jam lebih,kita sudah mengambil beberapa organ tubuh yang akan diperiksa lebih lanjut,"Sebut dr.Edi.

AKBP Hasibuan menyebut sampel organ yang diambil untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium yakni jantung dan paru-paru.

"Jenazah ini sudah dikubur selama 20 hari jadi sudah busuk. Dari sampil ini kita minta waktu kurang lebih dua minggu untuk memastikan penyebab kematiannya karena banyak kasus yang sedang ditangani," katanya.

Pengacara Keluarga Korban, Mekitison Tanau juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berupaya keras mengungkapkan kasus pengeroyokan tersebut.

"Tadi kami diijinkan masuk untuk mengikuti proses autopsi dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat," pintanya.

Pihaknya terus mengawal kasus premanisme itu hingga tuntas dan semua pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Autopsi ini merupakan petunjuk dari JPU, untuk kepentingan persidangan terhadap 3 orang tersangka pengeroyok yang telah ditahan polisi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network