Pengacara Keluarga Korban, Mekitison Tanau juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berupaya keras mengungkapkan kasus pengeroyokan tersebut.
"Tadi kami diijinkan masuk untuk mengikuti proses autopsi dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat," pintanya.
Pihaknya terus mengawal kasus premanisme itu hingga tuntas dan semua pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Autopsi ini merupakan petunjuk dari JPU, untuk kepentingan persidangan terhadap 3 orang tersangka pengeroyok yang telah ditahan polisi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait