Roberth menambahkan, dalam sosialisasi ini, paling tidak mereka (tenaga kesehatan) bisa bekerja sesuai dengan kode etik profesi sehingga meminimalisir tindakan mal praktik.
"Tadi kami sudah sepakat dan programkan untuk sosialisi tentang materi mal praktik sampai tingkat bawah agar mereka memahamai tentang aspek hukum dari tindakan hukum dari pelayanan kesehatan yang kita berikan,"imbuhnya.
Seminar ini dihadiri oleh peserta mahasiswa dari Unimor, Mahasiswa STIH Cendana Wangi, Organisasi Mahasiswa, PMKRI, LMND, GMNI, Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kefamenanu dan tokoh masyarakat.
Sedangkan para pemateri juga pihak penyelenggara menghadirkan Dinas Kesehatan, Dokter Senior dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait