Aipda Benyamin melanjutkan, tak hanya itu, pelaku kemudian melepaskan kayu tersebut dan mengambil lagi sebatang kayu balok dengan ukuran kurang lebih 30 centi meter dan melempar korban dan mengenai pada kepala bagian belakang korban hingga korban mengalami luka robek dan berlumaran darah.
Dijelaskan, melihat korban sudah tak berdaya, ibu kandung Korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wini untuk mendapatkan pertolongan awal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana utara sementara pelaku langsung melarikan diri.
"Berdasarkan laporan korban, pelaku dengan inisial GS akhirnya kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, koban dan pelaku masih status bapak dan anak,"pungkasnya.
Ia melanjutkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Subs pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,"terang Aipa Benyamin.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait