Polres TTU Ringkus 6 Orang Terduga Pelaku Begal di Kefamenanu dan 2 Diantaranya Pelajar SMA

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Setelah diintrogasi, katanya, ada enam orang terduga pelaku terdiri dari dua orang pelajar SMA dan 4 orang lainnya pemuda yang telah putus sekolah.

"Yang dua orang masih SMA kelas 2, sementara 4 orang lainya sudah putus sekolah," ujarnya lebih lanjut.

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2021, jelasnya, pihaknya mengedepankan restoratif justice namun ada beberapa pertimbangan.

Dijelaskan, apabila terbukti menggunakan senjata tajam jenis parang maka tidak dapat menggunakan restoratif justice dan terduga pelaku akan dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1959.

"Kami masih mengembangkan masalah ini. Apabila perbuatan itu (begal) akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 6 tahun penjara," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network