Setelah diintrogasi, katanya, ada enam orang terduga pelaku terdiri dari dua orang pelajar SMA dan 4 orang lainnya pemuda yang telah putus sekolah.
"Yang dua orang masih SMA kelas 2, sementara 4 orang lainya sudah putus sekolah," ujarnya lebih lanjut.
Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2021, jelasnya, pihaknya mengedepankan restoratif justice namun ada beberapa pertimbangan.
Dijelaskan, apabila terbukti menggunakan senjata tajam jenis parang maka tidak dapat menggunakan restoratif justice dan terduga pelaku akan dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1959.
"Kami masih mengembangkan masalah ini. Apabila perbuatan itu (begal) akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 6 tahun penjara," terangnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait