Polres TTU Ringkus 6 Orang Terduga Pelaku Begal di Kefamenanu dan 2 Diantaranya Pelajar SMA

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Buser berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku begal.

Para terduga pelaku begal diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres TTU untuk diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 11:00 Wita pada Rabu, (05/04/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dikarenakan sangat meresahkan dan kemudian pihak Polres TTU langsung memburu para pelaku pasalnya diduga para pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro pada Kamis, (06/04/2023).

"Sekarang mereka sudah diamankan oleh unit Buser dan terduga pelaku berjumlah 6 orang," ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah mendalami kasus tersebut para terduga pelaku beralamat di sekitaran gudang beras BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu. Sebelum penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan para orangtua terduga pelaku dan orangtua kooperatif.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku melakukan perkelahian bukan perbuatan begal sehingga mengakibatkan ada korban. Menurut para pelaku, korban dilempar dan menurut pengakuan korban ada pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang.

"Setelah itu, kami mengambil nama-nama terduga pelaku dan karena kejadian itu malam hari maka kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memeriksa kebenaran di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tuturnya.

Setelah diintrogasi, katanya, ada enam orang terduga pelaku terdiri dari dua orang pelajar SMA dan 4 orang lainnya pemuda yang telah putus sekolah.

"Yang dua orang masih SMA kelas 2, sementara 4 orang lainya sudah putus sekolah," ujarnya lebih lanjut.

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2021, jelasnya, pihaknya mengedepankan restoratif justice namun ada beberapa pertimbangan.

Dijelaskan, apabila terbukti menggunakan senjata tajam jenis parang maka tidak dapat menggunakan restoratif justice dan terduga pelaku akan dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1959.

"Kami masih mengembangkan masalah ini. Apabila perbuatan itu (begal) akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 6 tahun penjara," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network