Iptu Fernando menambahkan, usai peristiwa itu, pihaknya mengamankan para pelaku termasuk korban tewas.
"Para pelaku langsung diamankan di Polres, sedangkan pelaku yang tewas MS alias Muti Solle kita serahkan ke keluarga usai visum,"tandas Mantan Kasat Reskrim Polres TTU.
Iptu Fernando menegaskan, Para Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
"Tiga orang pelaku tersebut PS, ET, dan YL sudah kita tahan di Sel Mapolres Timor Tengah Selatan" Tutup Iptu Fernando Oktober.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait