SOE, iNewsTTU.id- Tiga dari lima orang Specialis Pencuri ternak sapi Asal Kabupaten Malaka dan Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara Ayotupas Kabupaten Timor Tengah Selatan Kamis (16/03/2023) sekira pukul 23:00 wita berhasil ditangkan Aparat Polsek Mollo Utara Polres Timor Tengah Selatan NTT
Lima orang tersebut berinisial PS, SK, MS, ET, dan YL asal Malaka dan Timor Tengah Selatan NTT.
Dalam peristiwa itu, satu orang tewas diamuk massa, tiga orang tertangkap dan satu lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Timor Tengah Selatan NTT AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober Sitompul Jumat (17/03/2023) sekira pukul 16:00 wita di ruang kerjanya menjelaskan kronologis kejadian bahwa sebelumnya kelima pelaku ini pada Kamis (16/03/2023) sekira pukul 14:00 wita menumpangi sebuah mobil pick up warnah putih dengan Nompol DH 8966 CC berangkat dari Malaka menuju Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara untuk mencuri sapi.
Setiba di Desa Bosen pelaku atas nama PS, SK, MS, ET, dan YL langsung masuk ke kebun korban AN dan menarik 1 ekor sapi dan langsung menaikan ke mobil pickup sekira pukul 23:00 wita.
Selanjutnya, pelaku itu langsung menuju ke arah kota Kapan Kecamatan Mollo Utara, di tengah perjalanan jarak 500 meter dari TKP masyarakat kampung sekitar mengetahui aktifitas para pelaku sehingga masa begitu banyak langsung menghadang mereka.
"Karena panik mobil tersebut terpeleset ke got sehingga para pelaku langsung digebuk masa, akibatnya 1 orang pelaku di antaranya MT alias Muti Solle tewas, sedangkan 3 pelaku lainnya PS alias Paulus Seran , ET dan YL langsung di serahkan ke Aparat Polsek Kapan Mollo Utara, sedangkan Pelaku SK alias Seran Kolik berhasil kabur,"ungkap Iptu Fernando, Sabtu, 18/3/2023.
Iptu Fernando menambahkan, usai peristiwa itu, pihaknya mengamankan para pelaku termasuk korban tewas.
"Para pelaku langsung diamankan di Polres, sedangkan pelaku yang tewas MS alias Muti Solle kita serahkan ke keluarga usai visum,"tandas Mantan Kasat Reskrim Polres TTU.
Iptu Fernando menegaskan, Para Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
"Tiga orang pelaku tersebut PS, ET, dan YL sudah kita tahan di Sel Mapolres Timor Tengah Selatan" Tutup Iptu Fernando Oktober.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait