Terbilang Nekat, 4 Pria di Belu Gauli Gadis Dibawah Umur dan Terancam 15 Tahun Penjara

Evan Dile Payong/Isto Santos
Pelaku saat digiring masuk ke Mapolres Belu oleh tim jatanras polres Belu (Foto iNews TV. Evan Pay).

Setelah menyetubuhi korban, lanjutnya, tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka  dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo.

Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network