JAKARTA, iNewsTTU.id--BPJS Kesehatan telah menerapkan perekaman sidik jari bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang FKRTL atau rumah sakit.
Penerapan ini dilakukan oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar mengatakan penetapan sidik jari ini diyakini mampu memangkas proses administrasi sehingga peserta JKN bisa ditangani dengan cepat dan sesuai haknya.
Perekaman sidik jari merupakan wujud pemanfaatan teknologi digital dalam rangka peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN.
"Sistem ini mulai diterapkan sejak 2018 pada layanan hemodialisa dan terus dikembangkan untuk layanan kesehatan lainnya," ujar Idar, Jumat (11/3/2023).
Menurutnya dengan perekaman sidik jari ini memberikan jaminan keabsahan peserta dan mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan data peserta JKN. Dengan demikian layanan terhadap peserta JKN bisa lebih tepat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait