Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Sehingga, layanan yang mudah, cepat dan pasti," pungkas dia.
Nandar menyampaikan beberapa persyaratan peserta untuk dilakukan perekaman sidik jari. Yakni peserta JKN yang berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait