Sertijab Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Rudy Rihi
Menkumham RI, Supratman Andi Agtas ( kiri) bersama Yasonna Laoly saat sertijab. Foto : Ist

JAKARTA,iNewsTTU.id - Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan HAM bersama Yasonna H. Laoly, Selasa (20/8/2024). Sertijab dilakukan setelah Supratman dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan HAM sehari sebelumnya.

Dalam kesempatan ini, Supratman meminta kepada segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berkolaborasi demi kemajuan pelayanan publik. Ia tidak ingin ada perpecahan di dalam Kemenkumham karena pergantian pimpinan.

“Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi. Tanpa kolaborasi tidak bisa kita berhasil.  Saya tidak ingin di antara kita ada perpecahan karena pergantian pimpinan,” ujarnya saat acara sertijab di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham.

Mantan anggota DPR ini mengatakan akan melanjutkan seluruh capaian yang telah diraih Kemenkumham pada era Yasonna. Menurutnya, pimpinan dapat berganti, tetapi kinerja harus tetap berkelanjutan. 

“Seluruh jajaran Kemenkumham, saya berharap apa yang dicapai oleh Yasonna mari kita lanjutkan. Yang kurang kita perbaiki,” tuturnya.

Ia mengaku dititipkan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang di Parlemen. Salah satunya, UU tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal koperasi merupakan salah satu sokoh guru perekonomian Indonesia.

“UU ini menjadi perhatian. Saya harapkan Kepala BPHN dan Dirjen PP untuk berkomunikasi bersama Parlemen, baik di Komisi VI maupun Badan Legislasi,” pinta Supratman.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network