Universitas Katolik Yohanes Paulus II mengeluarkan pernyataan pada 8 Maret 2023 tentang tindakan pemerintah.
"Atas nama otoritas kami, kami mengumumkan bahwa, dengan sangat terkejut dan kesedihan yang mendalam, kami menerima berita pembatalan status hukum kami," kata pihak universitas dalam sebuah pernyataan.
"Universitas kami memperhatikan pedoman untuk transisi ke otoritas pemerintah terkait dan untuk memulai proses sesuai dengan apa yang mereka tetapkan," tambah teks tersebut.
"Kami akan terus berkomunikasi dengan komunitas pendidikan kami, melaporkan prosedur untuk mengikuti transfer tertib (universitas) kami ke pihak berwenang," kata pernyataan itu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait