Selain Penjarakan Uskup, Diktator Nikaragua Tutup Universitas Katolik Yohanes Paulus II

Isto Santos
Presiden Daniel Ortega (Foto: Istimewa).

NIKARAGUA, iNewsTTU.id - Sebagai pukulan baru bagi Gereja di Nikaragua, kediktatoran Presiden Daniel Ortega telah memerintahkan pencabutan status hukum beberapa lembaga Katolik, termasuk Universitas Katolik Yohanes Paulus II.

Kementerian Dalam Negeri pada 7 Maret 2023 menerbitkan di surat kabar resmi rezim, La Gaceta, teks Perjanjian Menteri 28-2023-OSFL, yang membatalkan status hukum Asosiasi Universitas Yohanes Paulus II dan Asosiasi Universitas Kristen Otonomi Nikaragua.

Teks perjanjian menteri mengatakan alasan keputusan itu adalah ketidakpatuhan dengan kewajiban universitas sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

Perjanjian tersebut menyatakan bahwa direktur kedua institusi harus “menyampaikan dengan cara yang cepat dan teratur kepada Dewan Universitas Nasional (CNU) informasi tentang siswa, guru, karir, kurikulum, database pendaftaran, dan kualifikasi (Academic Registry).”

Dalam perjanjian itu, CNU akan melanjutkan untuk merelokasi mahasiswa yang terdaftar di dua universitas" ke universitas CNU.

Mengenai pembuangan properti bergerak dan tetap universitas, perjanjian menteri menetapkan bahwa Kantor Kejaksaan Agung Republik akan melaksanakan transfer mereka atas nama Negara Bagian Nikaragua.

Pembatalan tersebut berdampak pada mahasiswa dan kampus Universitas Katolik Yohanes Paulus II di Managua, Juigalpa Chontales, Matagalpa, dan Granada, serta UCAN dan lokasinya di León, Chinandega, Estelí, Juigalpa Chontales, Masaya, dan Matagalpa.

“Pembatalan Universitas Katolik Yohanes Paulus II tidak hanya merugikan Gereja Katolik Nikaragua dan para mahasiswa,” keluh pengacara dan peneliti Martha Patricia Molina di Twitter.

Teks tersebut juga mengumumkan pembatalan status hukum Mariana Foundation for the Fight against Cancer dan pembatalan dengan sukarela pembubaran Asosiasi Karitas Keuskupan Jinotega.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network