get app
inews
Aa Text
Read Next : Diktator Daniel Ortega Bebaskan 2 Uskup dan 15 Pastor dari Penjara

Uskup Matagalpa dan Uskup Granada Masing-masing Dijatuhi Hukuman Penjara 15 dan 30 Tahun

Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:06 WIB
header img
Uskup Matagalpa, Mgr. Alvarez (Foto: Istimewa).

NIKARAGUA, iNewsTTU.id- Uskup Keuskupan Matagalpa Mgr. Rolando Álvarez dijadwalkan diadili pada 15 Februari 2023 karena konspirasi atas tuduhan menyebarkan berita palsu melawan rezim.

Sementara Uskup Keuskupan Granada Mgr. José Leonardo Urbina Rodríguez (51) dari Nikaragua dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga menganiaya anak di bawah umur 14 tahun.

Martha Patricia Molina, seorang peneliti dan pengacara Nikaragua, mengatakan kepada EWTN News bahwa Mgr. Rolando Álvarez dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Mekanisme Pengakuan Tahanan Politik memposting di Twitter daftar 38 tahanan yang tidak dideportasi pada hari Kamis, (09/02/2021).

Dalam daftar tersebut adalah para pastor Katolik Manuel Salvador García Rodríguez (57) pada Gereja Jesus the Nazarene di Keuskupan Granada, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena kejahatan mengancam lima orang dengan senjata.

Pastor lain yang dideportasi adalah Pastor Paroki Roh Kudus di Molokukú Oscar Benavidez Dávila (50), Rektor Universitas Yohanes Paulus II Ramiro Reynaldo Tijerino Chávez (50), mantan Vikaris katedral Matagalpa Sadiel Antonio Eugarrios Cano (35) dan José Luis Díaz Cruz (33), vikaris katedral Matagalpa saat ini.

Juga dideportasi adalah Diakon Raúl Antonio Vega González (27) seminaris Darvin Esteylin Leiva Mendoza (19), Melkin Antonio Centeno Sequeira (23); dan fotografer Sergio José Cárdenas Flores (32).

Benavidez dijatuhi hukuman 4 Februari hingga 10 tahun penjara, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman 6 Februari hingga 10 tahun penjara dengan tambahan denda uang 800 hari berdasarkan persentase dari pendapatan harian mereka.

"Mereka semua dituduh melakukan konspirasi dan menyebarkan berita palsu," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut