Roberth menegaskan, tindakan yang diambilnya tidak bertujuan untuk membungkam atau mengekang langkah anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang berperan serta atau berpartisipasi dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Langkah tersebut semata untuk melindungi segenap aktivis antikorupsi dari persepsi-persepsi miring akibat dari perbuatan oknum yang mengatasnamakan lembaga, LSM, atau 'berbaju' aktivis antikorupsi, namun substansinya adalah melakukan tindakan-tindakan koruptif,"jelasnya.
Kajari TTU ini mengatakan, semua pihak yang berada dalam pusaran kasu yang sedang melilit Ketua LSM Araksi NTT Alfred Baun akan diminta keterangan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika dalam persidangan nanti ada terungkap fakta baru.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait