KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT, Roberth Jimmy Lambila menegaskan, selalu mendukung bahkan melindungi aktivis anti korupsi yang menyuarakan fakta yang benar.
Namun dilain pihak, dirinya tidak memberikan toleransi kepada anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang menyuarakan fakta yang tidak benar termasuk memberikan laporan palsu.
Dalam Konferensi Pers dengan awak media di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, menegaskan, dalam kasus yang menyeret Alfred Baun, merupakan perbuatan oknum yang hanya mengatasnamakan lembaga, LSM namun dalam prakteknya hanya melakukan tindakan-tindakan koruptif atau menyuarakan fakta yang tidak benar.
"Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan kami, bahwa perbuatan Saudara Alfred Baun merupakan suatu tindakan yang menodai nilai-nilai, semangat, azas, dan norma-norma terkait dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Kajari TTU dalam Konfrensi Pers dengan awak media, Senin (6/3/2023) di Aula Kejari TTU.
Roberth menegaskan, tindakan yang diambilnya tidak bertujuan untuk membungkam atau mengekang langkah anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang berperan serta atau berpartisipasi dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Langkah tersebut semata untuk melindungi segenap aktivis antikorupsi dari persepsi-persepsi miring akibat dari perbuatan oknum yang mengatasnamakan lembaga, LSM, atau 'berbaju' aktivis antikorupsi, namun substansinya adalah melakukan tindakan-tindakan koruptif,"jelasnya.
Kajari TTU ini mengatakan, semua pihak yang berada dalam pusaran kasu yang sedang melilit Ketua LSM Araksi NTT Alfred Baun akan diminta keterangan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika dalam persidangan nanti ada terungkap fakta baru.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait