KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT, Roberth Jimmy Lambila menegaskan, selalu mendukung bahkan melindungi aktivis anti korupsi yang menyuarakan fakta yang benar.
Namun dilain pihak, dirinya tidak memberikan toleransi kepada anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang menyuarakan fakta yang tidak benar termasuk memberikan laporan palsu.
Dalam Konferensi Pers dengan awak media di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, menegaskan, dalam kasus yang menyeret Alfred Baun, merupakan perbuatan oknum yang hanya mengatasnamakan lembaga, LSM namun dalam prakteknya hanya melakukan tindakan-tindakan koruptif atau menyuarakan fakta yang tidak benar.
"Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan kami, bahwa perbuatan Saudara Alfred Baun merupakan suatu tindakan yang menodai nilai-nilai, semangat, azas, dan norma-norma terkait dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Kajari TTU dalam Konfrensi Pers dengan awak media, Senin (6/3/2023) di Aula Kejari TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait