KUPANG,iNewsTTU.id-- Eksekusi lahan yang terjadi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, dinilai salah alamat. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum Jaya Anggrawan, selaku pemegang sertifikat, dan pihaknya tidak pernah digugat atas lahan yang dimilikinya.
Tanah depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Jaya Anggrawan itu, seluas kurang lebih 6.850 meter persegi yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dan pihaknya baru mengetahui ketika PN Kupang hendak melakukan eksekusi.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan perlawanan, ke Mahkamah Agung RI, namun PN Kupang tetap melaksanakan eksekusi.
"Pemilik Tanah yang sah, yang memiliki sertifikat atas obyek yang akan dieksekusi itu Jaya Anggrawan, dan tidak pernah digugat, pihaknya baru mengetahui ketika pihak PN Kupang akan melakukan eksekusi, sehingga saat itu langsung melakukan perlawanan," beber Lisa Rahmat, Kuasa Hukum Jaya Anggrawan.
Upaya perlawanan dari pemilik tanah ini mendapat hasil Keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020, namun PN Kupang sudah terlanjur melaksanakan eksekusi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait