Pemilik Tanah Pastikan Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Salah Alamat

Eman Suni
Pelaksanaan Eksekusi Lahan di depan rumah jabatan Gubernur NTT Salah Alamat. Senin (06/03/2023). Foto : Ist

Pernyataan PN Kupang, soal eksekusi sesuai aturan pun dibantah, karena pemilik Lahan tidak pernah menerima pemberitahuan, dan dari hasil penelusuran, yang bersengketa adalah Rudi Ebenhaezer Oematan dengan Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo, bukan dengan Jaya Anggrawan, selaku pemilik tanah yang sah, dan dapat dibuktikan dengan sertifikat.

"Soal PN Kupang bilang sesuai aturan ya silahkan, tetapi kami tidak pernah digugat, dan kami punya sertifikat yang membuktikan sebagai pemilik tanah yang sah dan hasil putusan MA juga menerangkan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum pada objek sengketa," sambung Lisa.

Pengadilan Negeri Kupang, Saat Anmaning dan mau melakukan eksekusi, tidak pernah memberi tahu pemilik tanah yang sah dan benar sesuai hasil perlawanan yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang, yang mana Pelawan adalah Pemilik Tanah yang Sah.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network