"Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"terangnya.
Menurutnya, setelah pelimpahan bekas perkara dan barang bukti, pihaknya hanya menanti jadwal persidangan.
"Bahwa setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang,"paparnya.
Dalam perkara ini, Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Tipikor, Alfred Baun terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait