Berkas Perkara Rampung, Alfred Baun Segera Disidangkan di PN Tipikor Kupang

Sefnat Besie
Terdakwa Alfred Baun, saat pemeriksaan tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, di ruang kasi Intel Kejari TTU. Foto: ist

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"terangnya.

Menurutnya, setelah pelimpahan bekas perkara dan barang bukti, pihaknya hanya menanti jadwal persidangan.

"Bahwa setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang,"paparnya.

Dalam perkara ini, Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Tipikor, Alfred Baun terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network