Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pembangunan Zona Integritas Kanwil Kumham NTT

Rudy Rihi Tugu
Kepala BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius memberikan materi dalam Workshop kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kanwil Kumham NTT. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur, menggelar Workshop kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang 26-28 Februari 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kumham NTT, Marciana D. Jone, sejak Minggu ( 26/02/2023) Kemarin.

Dalam sambutannya, Marciana mengatakan, SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, SPIP merupakan pondasi dalam peningkatan pelayanan publik, yang diselenggarakan dalam upaya mencegah adanya penyimpangan atas pengelolaan keuangan negara, ruang gerak dan kesempatan melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dapat diperkecil jika semua aparatur pemerintahan membangun lingkungan pengendalian yang andal sebagaimana yang diatur dalam SPIP. Selain itu, juga membangun kegiatan pengendalian dari kajian penilaian risiko yang baik dan mumpuni," terang Marciana.

Pantauan iNews.id, di Aula Hotel Neo Aston, Senin ( 27/02/2023)
Ada dua materi yang diberikan narasumber kepada perwakilan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, salah satunya yakni : Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi NusaTenggara Timur ( NTT) Sofyan Antonius.

Dalam paparannya, Sofyan menekankan pentingnya pemerapan PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP yakni untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien,transparan dan akuntabel, Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati atau Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

" Kita semua bekerja dengan mengacu pada PP 60 Tahun 2008, tentang sistem pengendalian intern pemerintah, agar kita mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, maka Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati atau Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan," Ujarnya.

Diakhir materinya Sofyan Antonius memberikan strategi capaian maturitas SPIP pada Kanwil Kumham Provinsi NTT yakni ; Komitmen bersama antara Kanwil Kumham dan jajaran dengan BPKP NTT, Peningkatan kapabilitas APIP Kanwil Kumham, Penerapan manajemen resiko pada semua unit kerja, Peningkatan indeks efektifitas pengendalian korupsi, Melakukan penilaian mandiri oleh manajemen Kanwil Kumham dan jajaran, Quality Assurance oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Kumham, dan Evaluasi atas QA yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementrian Kumham oleh Kedeputian Polhukam PMK. (*)



Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network