Ini Pendapat Tim Penasehat Hukum Kantor Advokat Yoseph Maisir & Partners dalam Perkara Pengeroyokan

Sefnat Besie
Paulo Krisanto, anggota Tim Penasehat Hukum Kantor Advokat Yoseph Maisir & Partners saat beri keterangan pers dalam Kasus Perkara Pidana Pengeroyokan yang sedang ditangani bersama timnya. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Pihaknya juga pertanyakan alasan belum dilimpahkannya salah satu dari empat pelaku yang belum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kami Tim Penasehat Hukum mempertanyakan pelimpahan Perkara pelaku atas Nama Gifan Sine, mengapa hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan  untuk disidangkan??, sedangkan Para Pelaku lainnya yang saat ini berstatus Terdakwa sudah mengikuti SidangPerdana, "tanya Paulo.

Paulo dan tim penasehat hukum juga keberatan atas pengajuan Penangguhan Penahanan yang diajukan Terdakwa Yeremias yakni seorang ASN sebab menurut Paulo tidak akan memberikan efek jera.

"Kami Tim Penasehat Hukum keberatan terhadap Pengajuan Penangguhan Penahanan yang diajukan Terdakwa Yeremias Kefi kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut karena kami menduga tidak akan memberikan efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap Klien kami,"tegasnya.

Sebab, menurut Paulo, Hal mana sebagai seorang Pendidik (Guru ASN), sudah sepatutnya memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. Bukannya malah sebaliknya melakukan tindak pidana.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network