KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ketua Araksi NTT Alfred Baun Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU, sekira pukul 18: 30 Wita, Selasa, 14/02/2023 di samping Gedung Kantor Pengadilan Negeri TTS, Jln, Jl. Basuki Rahmat No.1, Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan yang bersangkutan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila bersama anggota tim.
Usai Penangkapan yang bersangkutan langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri TTS untuk diperiksa, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Usai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari TTU yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila mengatakan yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Setelah penggeladan, tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pemerasan terhadap salah satu pengusaha sehingga tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil melakukan OTT tak jauh dari kantor pengadilan Negeri TTS, dalam OTT, tim mendapatkan barang bukti uang 10 juta rupiah saat diantar oleh kurier pengusaha,"tegas Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila
Sebelumnya, Alfred Baun kepada sejumlah media menyampaikan maaf atas segala tindakan yang sudah dilakukannya bahkan meresahkan publik.
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada pak Kajari TTU, kepala Dinas PUPR TTU dan sejumlah Kontraktor yang dalam laporan kami pada bulan November 2022 merasa dirugikan atau tersakiti saya atas nama ketua Araksi NTT mohon maaf,"pinta Alfred
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alfred Baun mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan ke Rutan Kefamenanu dan ditahan sementara sambil menanti proses hukum selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait