Sementara itu, Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rahmat Agus Ibrahim dalam pemaparan materi mengatakan, sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan berupa sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan surat Direktif Kapolda NTT tentang Operasi Keselamatan Turangga tahun 2023 terkait CB di Lapangan.
"Kemudian pemahaman masing-masing tugas pada saat berada dilapangan sebagai apa dan berbuat apa serta mengedepankan himbauan dengan cara simpati kepada masyarakat ataupun pelanggar," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait