JAKARTA, iNewsTTU.id--Dugaan Aliran Dana dari TPPU yang mengalir ke Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diselidiki Kejagung.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertinggi. Artinya, dia pemegang kuasa dalam proyek tersebut.
"TPPU masih didalami," Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia menegaskan, jika nantinya Johnny G Plate terbukti terlibat, maka tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian, hal itu memerlukan bukti-bukti yang kuat.
"Menetapkan tersangka kan sesuai alat bukti, kalau alat bukti cukup semua dapat ditetapkan sebagai tersangka, kapannya, tergantung alat buktinya," jelasnya.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka.
Yakni, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait