SURABAYA, iNewsTTU.id - Kasus video porno kebaya merah kini bergulir di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur untuk diproses hukum lebih lanjut namun dikarenakan syarat formil dan materiil belum terpenenuhi, berkas kasus itu dikembalikan ke Polda Jawa Timur.
Kasus video porno berujung ditangan hukum usai video yang dilakoni pengusaha dan mahasiswi cantik viral didunia maya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pada Kamis (19/1/2023).
"Kemudian pada 31 Januari 2023, jaksa mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim," katanya, Jumat (3/2/2023).
Ia menjelaskan, penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka kasus tersebut pada 9 November 2022.
"SPDP atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki)," imbuh Fathur.
katanya, pihaknya pada 13 Januari 2023 menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa tiga berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut.
Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Kepala Kejati Jatim telah menunjuk dua jaksa.
Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait