SURABAYA, iNewsTTU.id--Polres Jombang berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Tol Jombang, dengan menyita 8.000 liter bio solar ilegal yang diangkut oleh truk tangki. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (9/2/2025), dua pria, DTH (37) asal Gresik dan IY (44) asal Surabaya, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah menerima laporan terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil melakukan pencegatan saat truk tangki melintas di KM 675 Tol Jombang.
"Kami langsung bergerak cepat dan melakukan pencegatan. Kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Margono.
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan truk tangki berkapasitas 8.000 liter untuk mengangkut bio solar subsidi, yang kemudian dijual secara ilegal. Transaksi terakhir yang dilakukan oleh tersangka diketahui terjadi pada tanggal 26 Januari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain berupa truk tangki Isuzu Giga warna biru putih dengan tulisan PT. Bima Perkasa Energi, 8.000 liter bio solar, 1 unit truk Mitsubishi warna kuning hijau, 5 tandon solar kosong kapasitas 1.000 liter, 9 tandon solar, 2 pompa BBM, serta 1 unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Margono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait