Begitu juga imbauan atau pendidikan terhadap anak, ia menambahkan, apabila menemukan orang yang mengajak pergi atau memberikan sesuatu dan orang itu tidak dikenal, maka orang tua harus memberikan arahan bahwa anaknya tersebut harus menolak ajakan atau pemberian dari siapapun yang tidak dikenal, dan segera melaporkan kepada guru atau orang tua.
“Ini menjadi peran kita bersama. Di samping itu dari pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan kegiatan Preemtif, Prefentif dan himbauan ke masyarakat melalui peran Bhabinkamtibmas dan peran Polres di jajaran Polda NTT," pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait