"Iya sudah kita amankan tersangkanya, kerugian sekitar 400 juta lebih, dia staf keuangan CU Kasih Sejahtera,"terang Iptu Fernando Oktober kepada sejumlah wartawan, Selasa, 31/01/2023.
Kasatreskrim Polres TTU bakal menerapkan pasal penggelapan jabatan terhadap tersangka.
"Kita sangkakan dengan pasal Penggelapan jabatan, pasal 372 dengan pasal 374 KUHP, ancaman hukuman sekitar 7 tahun,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait