KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Seorang karyawati salah satu Koperasi di Timor Tengah Utara, NTT akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh internal manajemen Koperasi tersebut ke Polres TTU belum lama ini.
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober menjelaskan, usai menerima laporan polisi dari Internal manajemen koperasi tersebut, pihaknya melakukan penahanan terhadap karyawati tersebut.
Menurut Fernando, dalam laporan internal manajemen Koperasi tersebut kepada polisi, yang bersangkutan diduga menggelapkan uang nasabah mencapai 400 juta rupiah, hal itu diketahui setelah adanya audit internal oleh Koperasi tersebut.
"Sesuai hasil penyelidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka adalah membuat laporan fiktif atau transaksi fiktif,"Terang Iptu Fernando.
Fernando menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres TTU sambil menunggu Proses pemberkasan, namun Iptu Fernando enggan menyebut inisial tersangka saat ditanyai wartawan.
"Iya sudah kita amankan tersangkanya, kerugian sekitar 400 juta lebih, dia staf keuangan CU Kasih Sejahtera,"terang Iptu Fernando Oktober kepada sejumlah wartawan, Selasa, 31/01/2023.
Kasatreskrim Polres TTU bakal menerapkan pasal penggelapan jabatan terhadap tersangka.
"Kita sangkakan dengan pasal Penggelapan jabatan, pasal 372 dengan pasal 374 KUHP, ancaman hukuman sekitar 7 tahun,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait