Ditambah, Pater Egidius Taemenas, SVD selaku Sekretaris Yapenkar Kupang, Bahwa pihaknya sebagai prinsipal dalam perkara sengketa tahan tersebut akan menyiapkan segala bentuk alat bukti untuk menjawab semua yang disampaikan oleh penggugat dalam PS ini.
"Kami akan siapkan alat-alat bukti yang ada ditambah dengan alat bukti hari ini dalam tahap PS untuk menjawab dalam proses persidangan di pengadilan nanti," Jelasnya.
Sementara,Thobias A.Mesakh, selaku Kuasa hukum dari penggugat mengatakan bahwa kliennya menggugat kelebihan tanah yang diambil oleh pihak tergugat Yapenkar Kupang
" Karena berdasarkan dokumen yang dimiliki, Pada tahun 1982, tanah yang dijual oleh almarhum Ishak Sabaat kepada Yapenkar Kupang seluas 49.900-an lebih atau dibulatkan 5 ha.
Namun menurutnya, Bahwa pihak Yapenkar Kupang atau tergugat telah melakukan pagar bukan berdasarkan luas lahan dalam dokumen yang pihaknya pegang, melainkan lebih atau seluas 18 ha.
"Untuk itu kami persoalkan hal ini, kalau bisa tanah seluas 18 ha, dimana milik klien saya itu 13 ha, sehingga kalau bisa mereka harus kembalikan,"Bebernya
Dijelaskan Tobias,bahwa pada 1 November 1982, pemilik tanah hanya Zakarias Tosi dan Ishak Sabaat. Dimana dalam kwitansi jual beli tanah tersebut seluas 40 ha.
Namun persoalan terjadi dalam tahap pelepasan hak, dimana Ishak Sabaat hanya menjual tanah seluas 5 ha kepada Yapenkar Kupang.
"Pertanyaan hukum, apakah kwitansi jual beli tanah yang dimaksud tanah 5 ha itu miliknya Ishak Sabaat dan lebihnya Zakarias Tosi," sebut Tobias. "Untuk pastikan hal itu maka dilakukan PS bersama dilokasi Perkara ini pihak Hakim PN Oelamasi," tambahnya.
Namun dalam tahap Pemeriksaan Setempat (PS) tadi terdapat perbedaan dalam penunjukan batas tanah tersebut." Ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait