Saksi Sebut Tanah Jalan Veteran di Kota Kupang Tercatat Sebagai Aset Pemerintah Sejak 1989

Eman Suni
Sidang kasus Pengalihan Aset Tanah dengan agenda keterangan saksi. Rabu (20/03/2024). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Salesius Guntur, menegaskan bahwa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, telah tercatat dalam Kartu Informasi Pemilik (KIP) sejak tahun 1989.

Menurut Kasi Dik Kejati NTT, tanah seluas 420M2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 839 atas nama Jonas Salean tercatat dalam KIP sejak tahun 1989 dan merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

"Tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, telah tercatat dalam KIP sejak tahun 1989 sebagai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang," kata Salesius Guntur saat dihadirkan sebagai saksi oleh termohon di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (20/03/2024).

Kasi Dik kembali menegaskan bahwa terkait dihapusnya SK Kapling itu, bukanlah SK Kapling Nomor 7 tanggal 17 Oktober, namun yang dihapus adalah SK Kapling nomor 7 tanggal 01 Oktober dari Kepala Kanwil BPN Nusa Tenggara Timur.

Ketika ditanya soal alasan lambannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tanah jalan Veteran, saksi mengaku karena jaksa penyidik Kejati NTT harus benar-benar yakin terhadap apa yang didalami.

Selain itu, kata Salesius Guntur, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga masih mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga saat ini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius.

"Bukan soal lama atau cepat penanganan perkara ini, tapi penyidik harus yakin dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat kasus ini terang benderang," ungkap Kasi Dik Kejati NTT.

Terkait dengan putusan PN Kelas IA Kupang, PT Kupang, dan MA RI terkait status tanah itu, saksi mengaku diketahui ketika Jonas Salean diperiksa sebagai saksi belum lama ini.

Lurah Fatululi, Fremyoth Ezechiel J Dae, yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh Kejati NTT selaku termohon, mengaku bahwa dirinya hadir saat dilakukan penyitaan oleh Kejati NTT.

Menurut Lurah Fatululi, saat dilakukan penyitaan pemohon Praperadilan, Jonas Salean menolak untuk menyerahkan barang bukti (BB) berupa SHM nomor 839 dengan luas 420m2.

Bahkan, kata Lurah Fatululi, Jonas Salean menunjukkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkama Agung RI terkait status tanah jalan Veteran.

"Saat itu menunjukkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkama Agung RI terkait status tanah jalan Veteran," ungkap saksi.

"Saat dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, saya hadir dan disaksikan juga oleh pemilik Waroenk Kupang," tambah Lurah Fatululi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network