Tanah 18 Hektare Milik Yayasan Arnoldus Kupang Digugat Anak Kandung Ishak Sabaat

Eman suni
Majelis Hakim PN Oelamasi bersama tergugat Yapenker Kupang dan pengugat saat melakukan sidang pemeriksaan setempat PS. Sabtu, (28/01/2023). Foto: Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id - Tanah milik  Yayasan Pendidikan Arnoldus atau Yapenkar Kupang yang berada di desa Penfui Timur digugut oleh anak kandung dari almarhum Ishak Sabaat, selalu penjual tanah.

Perkara gugatan Tanah ini dengan Nomor: Perkara nomor 68 Pdtg/Pengadilan Negeri Oemalsi. Pada perkara ini telah berlangsung dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan, Jumat (27/1/2023) siang. 

Dalam Agenda PS dipimpin oleh Hakim ketua, Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi dua Hakim Anggota dan pihak pemerintah Desa Penfui Timur.

Pelaksanaan PS ini dihadiri oleh pihak tergugat (Yapenkar Kupang) dan penggugat (anak alm. Ishak Sabaat), 

Usai melakukan PS,Emanuel Passar,  Selalu Kuasa Hukum Tergugat Yapenker Kupang mengatakan, Bahwa Objek Tanah Milik Yapenker Kupang digugat kurang lebih 18 Hektar are. 

Untuk Luas tanah 18 ha tersebut sebagai bagian dari penguasaan tergugat (Yapenkar Kupang) seluas 400.000 m² atau 40 ha.

Dalam PS hari ini, pihaknya telah menunjukan semua batas-batas tanah, dimana seluruh batas tanah Yapenkar Kupang telah memiliki pilar. Dan Pilar tersebut sebagai bukti dari batas-batas tanah. 

"Posisi kami adalah tergugat dan tentunya dalam perkara gugatan ini, pihak penggugat yang berkewajiban untuk membuktikannya dalam persidangan," Sebut Emanuel Passar. 

Ditambah, Pater Egidius Taemenas, SVD selaku Sekretaris Yapenkar Kupang, Bahwa pihaknya sebagai prinsipal dalam perkara sengketa tahan tersebut akan menyiapkan segala bentuk alat bukti untuk menjawab semua yang disampaikan oleh penggugat dalam PS ini.

"Kami akan siapkan alat-alat bukti yang ada ditambah dengan alat bukti hari ini dalam tahap PS untuk menjawab dalam proses persidangan di pengadilan nanti," Jelasnya. 

Sementara,Thobias A.Mesakh, selaku Kuasa hukum dari penggugat mengatakan bahwa kliennya menggugat kelebihan tanah yang diambil oleh pihak tergugat Yapenkar Kupang 

" Karena berdasarkan dokumen yang dimiliki, Pada tahun 1982, tanah yang dijual oleh almarhum Ishak Sabaat kepada Yapenkar Kupang seluas 49.900-an lebih atau dibulatkan 5 ha.

Namun menurutnya, Bahwa pihak Yapenkar Kupang atau tergugat telah melakukan pagar bukan berdasarkan luas lahan dalam dokumen yang pihaknya pegang, melainkan lebih atau seluas 18 ha.

"Untuk itu kami persoalkan hal ini, kalau bisa tanah seluas 18 ha, dimana milik klien saya itu 13 ha, sehingga kalau bisa mereka harus kembalikan,"Bebernya

Dijelaskan Tobias,bahwa pada 1 November 1982, pemilik tanah hanya Zakarias Tosi dan Ishak Sabaat. Dimana dalam kwitansi jual beli tanah tersebut seluas 40 ha.

Namun persoalan terjadi dalam tahap pelepasan hak, dimana Ishak Sabaat hanya menjual tanah seluas 5 ha kepada Yapenkar Kupang.

"Pertanyaan hukum, apakah kwitansi jual beli tanah yang dimaksud tanah 5 ha itu miliknya Ishak Sabaat dan lebihnya Zakarias Tosi," sebut Tobias.  "Untuk pastikan hal itu maka dilakukan PS bersama dilokasi Perkara ini pihak Hakim PN Oelamasi," tambahnya.

Namun dalam tahap Pemeriksaan Setempat (PS) tadi terdapat perbedaan dalam penunjukan batas tanah tersebut." Ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network