Polisi Amankan Empat Pemuda yang Lakukan Hubungan Badan dengan ABG 14 Tahun Secara Bergilir

Dharmawan Hadi
Pelaku pemerkosaan secara bergiliran terhadap gadis berusia 14 tahun di Parakansalak, Sukabumi digiring. Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi

Katanya, alat dan barang bukti yang diamankan dalam kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, berupa visum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network