Bupati Juandi juga membenarkan disposisi pemberhentian Ketua KPUD Kabupaten TTU dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, juga berdasarkan usulan atau pengajuan pengunduran diri oleh yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada Paulinus Lape Feka setelah polemik Gaji Ganda yang diterimanya pasca terpilih sebagai Ketua KPU Timor Tengah Utara.
Sementara di sisi lain, ia juga masih menerima gaji sebagai ASN.
Karena itu, Paulinus Lape Feka diwajibkan menyetor kembali semua uang yang diterima sebagi ASN sejak tahun 2017.
"dia melanggar disiplin berat itu yang diberhentikan dari PNS itu," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPUD diam diam terima Gaji Ganda sebagai ASN guru maupun sebagai komisioner KPUD.
Kasus ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terkait dengan status ASN yang disandang oleh Paulinus Lape Feka yang sedang menjabat sebagai Ketua KPUD TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait