Fandie menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami Briptu LA melaporkan ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan barang bukti dan laporan tersebut, penyidik Polrestabes Palembang memproses dan melimpahkan berkas ke Kejari.
"Kedua oknum satu bertugas di Polda Sumsel dan satunya bertugas di Polrestabes Palembang," katanya.
Kedua oknum polisi polisi dikenakan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B. Kedua polisi aktif tersebut mendapat ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
"Dalam waktu dekat berkas perkaranya segera kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait