Polwan dan Polisi Tertangkap Selingkuh di Kamar Hotel Segera Disidangkan

Dede Febriansyah
Oknum Polisi selingkuh dengan Polwan (Foto: Istimewa)

Fandie menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami Briptu LA melaporkan ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan barang bukti dan laporan tersebut, penyidik Polrestabes Palembang memproses dan melimpahkan berkas ke Kejari.

"Kedua oknum satu bertugas di Polda Sumsel dan satunya bertugas di Polrestabes Palembang," katanya.

Kedua oknum polisi polisi dikenakan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B. Kedua polisi aktif tersebut mendapat ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.

"Dalam waktu dekat berkas perkaranya segera kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network