PALEMBANG, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak terpuji tersebut kedua pelaku harus berurusan dengan hukum pasalnya melakukan perbuatan amoral.
Dua polisi yang terlibat kasus perselingkuhan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.Keduanya masing-masing Briptu MD dan Briptu LA.
Keduanya dilaporkan oleh suami Briptu LA, setelah disebutkan kedapatan ngamar dalam hotel di Jalan Demang Lebar Daun PalembangKasi.
Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, kedua polisi tersebut segera menjalani persidangan setelah tertangkap berselingkuh dan diproses Polrestabes Palembang.
"Sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua dari Polrestabes Palembang, termasuk barang bukti ke Jaksa Kejari Palembang," ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait