PALEMBANG, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak terpuji tersebut kedua pelaku harus berurusan dengan hukum pasalnya melakukan perbuatan amoral.
Dua polisi yang terlibat kasus perselingkuhan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.Keduanya masing-masing Briptu MD dan Briptu LA.
Keduanya dilaporkan oleh suami Briptu LA, setelah disebutkan kedapatan ngamar dalam hotel di Jalan Demang Lebar Daun PalembangKasi.
Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, kedua polisi tersebut segera menjalani persidangan setelah tertangkap berselingkuh dan diproses Polrestabes Palembang.
"Sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua dari Polrestabes Palembang, termasuk barang bukti ke Jaksa Kejari Palembang," ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Fandie menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami Briptu LA melaporkan ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan barang bukti dan laporan tersebut, penyidik Polrestabes Palembang memproses dan melimpahkan berkas ke Kejari.
"Kedua oknum satu bertugas di Polda Sumsel dan satunya bertugas di Polrestabes Palembang," katanya.
Kedua oknum polisi polisi dikenakan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B. Kedua polisi aktif tersebut mendapat ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
"Dalam waktu dekat berkas perkaranya segera kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait