Dikatakan, I Putu Eri Sentiawan, maksud dan tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inchkrat) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan agar barang bukti tidak hilang, dan tidak disalah gunakan oleh orang-orang bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menjadi aman, tentram dan kondusif.
"Selain itu, masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan yang sudah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkhcrat)," Tutup Sentiawan.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
