Kejari TTS Musnahkan BB Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Efraim Baitanu
Kejari TTS Musnahkan BB yang Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: ist

Dikatakan, I Putu Eri Sentiawan, maksud dan tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inchkrat) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan agar barang bukti tidak hilang, dan tidak disalah gunakan oleh orang-orang bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan  menjadi aman, tentram dan kondusif.

"Selain itu, masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan yang sudah selesai  melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkhcrat)," Tutup Sentiawan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network