SOE, iNewsTTU.id- Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Rabu (14/12/2022) sekira pukul 09:00 wita tadi pagi melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkchrat) tahun 2022 di halam Kantor Kejaksaan Negeri Setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D Oranay melalui Kasi Intelijen I Putu Eri Sentiawan menjelaskan bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dan unsur terkait seperti Perwakilan Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan, Perwakilan BPOM Kupang, dan Perwakilan Dinas Perindagkop Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa senjata api, benda tumpul, senjata tajam, obat-obatan, kosmetik dan lain-lain di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah merupakan perkara tahun 2021 akan tetapi mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 sehingga pemusnahan dapat dilakukan pada tahun ini,"terang I Putu Eri Sentiawan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait