"Tiba-tiba tersangka mendekati korban sambil melepas celana korban. Aksi terakhir ini diketahui oleh ibu korban yang sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi," katanya.
Korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma. Namun, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat tersangka yang telah berlangsung sebanyak tiga kali.
"Pelaku yang sudah ditahan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait