Intip Besaran Gaji Kepala Desa dan Aparat Desa Tahun 2022

Ratih Ika Wijayanti
Kepla Desa (Dok: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsTTU.id- Kepala Desa merupakan struktur terbawah didalam pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat desa tersebut. Jabatan sebagai Kepala Desa memang terbilang jabatan yang banyak diincar masyarakat.

Peran Kepala Desa sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan desa. Jabatan ini juga menjadi jabatan paling bergengsi di sebuah desa. Kepala Desa merupakan jabatan yang kerap dianggap sebagai nomor satu di desa.

Berikut informasi lengkap gaji Kepala Desa 2022 yang berhasil dihimpun IDXChannel.

Besaran gaji Kepala Desa 2022 didasarkan pada aturan dalam  PP No. 11 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, disebutkan secara rinci mengenai besaran gaji Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.

Dalam PP No.11 tahun 2019 Pasal 81 ayat (1), gaji dan tunjangan seorang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa dan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji Kepala Desa ditentukan oleh Bupati/ Walikota dari daerahnya masing-masing. Adapun secara rinci, besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut.

Gaji Kepala Desa

- Gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, jika ADD tidak mencukupi untuk membiayai gaji tetap paling sedikit dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, maka dana tersebut bisa bersumber dari APBDesa lain di luar Dana Desa.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network