Selain mendapatkan gaji tetap, Kepala Desa juga mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. Hal tersebut didasarkan pada aturan dalam Pasal 100 ayat (2) yakni:
“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain."
Sementara itu, pembagian hasil pengolahan tersebut didasarkan pada aturan dalam APBDesa sebagai berikut.
70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).
Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sebanyak 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Besaran gaji tersebut nantinya akan diberikan kepada Kepala Desa beserta perangkatnya setiap bulan.
Editor : Sefnat Besie