Intip Besaran Gaji Kepala Desa dan Aparat Desa Tahun 2022

Ratih Ika Wijayanti
Kepla Desa (Dok: Ilustrasi)

Tunjangan Kepala Desa

Selain mendapatkan gaji tetap, Kepala Desa juga mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. Hal tersebut didasarkan pada aturan dalam Pasal 100 ayat (2) yakni:

“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain."

Sementara itu, pembagian hasil pengolahan tersebut didasarkan pada aturan dalam APBDesa sebagai berikut.

70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebanyak 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Besaran gaji tersebut nantinya akan diberikan kepada Kepala Desa beserta perangkatnya setiap bulan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network