"Saat itu saya mengimbau untuk tetap menjaga sitkamtibmas agar tetap aman dan kodusif, serta mengedepankan upaya restorative justice kepada dua warga yang terlibat saling lapor ingkar janji menikah,"Terang Briptu Rian.
Dijelaskannya, hasil mediasi yang dicapai adalah pihak terlapor bersedia dan menyanggupi denda yang diberikan pihak Pelapor, berupa Sapi 5 ekor dan ditambahkan dengan uang denda yang dirasionalkan senilai Rp. 2.500.000.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menerima putusan yang disampaikan saat mediasi tersebut,"imbuhnya.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait