KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Berbagai cara akhirnya harus ditempuh dalam menyelesaikan kasus ingkar janji menikah, seperti yang dilakukan oleh Briptu Rian, anggota Bhabinkamtibmas Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT melakukan mediasi atas kasus ingkar janji menikah belum lama ini.
Acara mediasi kasus ingkar janji menikah itu berlangsung di Aula Kantor Desa Oelami RT 01 RW 001 Desa Oelami serta dihadiri juga oleh Kepala Desa Oelami dan staf, Tokoh Masyarakat, pelapor dan terlapor serta sejumlah warga Desa Oelami.
Dalam mediasi sebelumnya tidak ada kesepakatan sehingga Briptu Rian, anggota Bhabinkamtibmas mengusulkan penyelesaian perkara ingkar janji pernikahan dengan Upaya Restorative Justice.
"Saat itu saya mengimbau untuk tetap menjaga sitkamtibmas agar tetap aman dan kodusif, serta mengedepankan upaya restorative justice kepada dua warga yang terlibat saling lapor ingkar janji menikah,"Terang Briptu Rian.
Dijelaskannya, hasil mediasi yang dicapai adalah pihak terlapor bersedia dan menyanggupi denda yang diberikan pihak Pelapor, berupa Sapi 5 ekor dan ditambahkan dengan uang denda yang dirasionalkan senilai Rp. 2.500.000.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menerima putusan yang disampaikan saat mediasi tersebut,"imbuhnya.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait