Modus Janji Nikah, Pria ini Lakukan Hubungan Intim Berulang Kali dengan Anak Dibawah Umur

Catur Edi
Modus Janji Nikah, Pria ini Lakukan Hubungan Intim Berulang Kali dengan Anak Dibawah Umur (Foto: Shutterstock-NY Post)

Setelah memiliki dua alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta hasil visum, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta satu buah handphone milik pelaku.  

Sementara, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network