Setelah memiliki dua alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta hasil visum, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta satu buah handphone milik pelaku.
Sementara, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait