"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka telah diamankan dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minsel.
"Telah terpenuhi unsur pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Tersangka telah resmi ditahan," ujar Iptu Lesly.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait